dkabra terbaru
kuasa hukum Meff Paripurna menginginkan penangguhan pada Diego Michiels sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi penangguhan tahanan,
pilihannya adalah menjalani tahanan rumah atau tahanan kota. Itu semua
ada konsekuensinya.
"Kuasa hukum akan mendorong aparat agar
memberi pelayanan hukum yang sama," kata Bangun Hasibuan, Tim Kuasa Meff
Paripurna, di lobi Twin Hotel, Minggu (11/11/2012).
Menurutnya,
meskipun Diego merupakan anggota timnas yang dapat mengharumkan nama
bangsa dengan permainan bolanya, aparat kepolisian tidak bisa pilih
kasih dalam proses hukum antara Diego Michiels dan Meff Paripurna.
Bangun
menambahkan, tim kuasa hukum akan membuat langkah mengenai penangguhan
tahanan yang diajukan oleh Diego. Mengenai prestasinya di persepakbolaan
Indonesia tidak dapat menjadikan alasan Diego untuk tidak ditahan pihak
kepolisian.
"Polisi harus adil. Kalau Meff kan juga bisa
mengharumkan nama bangsa. Dia masih mahasiswa, mungkin saja nanti
mendapat prestasi menjadi pejabat atau apa nantinya. Makanya, semua
pihak sama kedudukannya di dalam hukum," ungkap Bangun.
Menurut
Bangun, penangguhan tahanan Diego akan percuma karena jika penangguhan
dikabulkan, Diego tidak bisa mengikuti latihan sepak bola. Penangguhan
tahanan tetap akan membuatnya tidak bisa keluar rumah jika menjadi
tahanan rumah.
Namun, kalau penangguhan membuatnya jadi tahanan
kota, ia tetap tidak bisa ikut pertandingan di Kuala Lumpur, Malaysia,
pada pertandingan AFF nanti.
Putri Deyesi, tim kuasa hukum Meff
lainnya, juga meminta agar pihak kepolisian tidak mudah diintervensi.
Pihak kuasa hukum Meff jjuga meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng memberikan teguran kepada PSSI untuk mendisiplinkan
pemainnya.
"Dari Menpora enggak ada teguran sama sekali sejak
kasus ini muncul. PSSI itu disiplinnya sangat kurang kepada para pemain,
jadi ya begini," kata Putri.
Tak hanya itu, kata Deyesi, manajer
PSSI pernah mengatakan ingin menggantikan Diego untuk menjalani proses
hukum agar Diego bisa bermain sepak bola. Namun, hal seperti itu tidak
bisa dilakukan. Tindakan pidana tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun,
kecuali menggunakan jaminan uang atau orang, itu pun harus sesuai dengan
ketentuan pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa
hukum Diego Michiels, Andi Windo, akan melakukan permohonan penangguhan
tahanan terhadap kliennya. Diego yang terlibat masalah tindak pidana
penganiayaan di sebuah klub malam mendekam di tahanan dan telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanah Abang.
apakah natinya penaguhan tahanan itu di kabulkan kita lihat saja keputusanya pd hari selasa
Senin, 12 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Judule kurang huruf
BalasHapus