"Saya tidak hafal berapa. Tapi sepertinya ada (aset properti), tidak hanya satu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Wakil Ketua KPK bidang pencegahan ini mengaku tidak bisa merinci aset mana saja yang dimiliki Djoko dari hasil korupsi. Yang jelas kata dia, aset yang disamarkan Djoko lebih dari satu. "Detailnya saya tidak hafal. Tapi ada dan itu sudah dilakukan tracing dan sudah sesuai SOP dan kesepakatan pimpinan," ujar Busyro.
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) ini sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini KPK telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu untuk penyidikan kasus Simulator SIM.
Selain korupsi, KPK juga menjerat Djoko dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, KPK juga menjerat Djoko dengan Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU.
Sementara itu pengacara
Djoko, Tommy Sihotang, mengaku kaget dengan penetapan kliennya sebagai
tersangka pencucian uang. Dia enggan menduga-duga aliran dana 'haram'
Djoko yang membuat KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus
pencucian uang. Menurutnya, selama pemeriksaan kasus simulator, kliennya
tidak pernah ditanya soal kepemilikan aset dan aliran dana oleh
penyidik KPK.
"Belum sejauh itu, makanya kita terkejut soal Pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu," ujar Tommy. (umi)
"Belum sejauh itu, makanya kita terkejut soal Pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu," ujar Tommy. (umi)
0 komentar:
Posting Komentar