Jakarta - Edi (40) harus menghabiskan umur selama 5
tahun di penjara seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus). Selain mendapat hukuman penjara, dia juga didenda Rp 1 miliar
karena menjadi perantara penjualan ganja 4,7 gram.
"Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkoba golongan satu.
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila
tidak membayar maka diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar ketua
majelis hakim, Bagus Irawan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta
Pusat, Senin (14/1/2013).
Sesaat setelah majelis hakim
memvonisnya 5 tahun penjara, Edi tak kuasa untuk menahan air matanya.
Terhadap keputusan ini, Edi yang memang tak punya pekerjaan tetap
mengaku ikhlas saja dan menerima keputusan hakim.
"Saya ikhlas. Mungkin sudah jalannya," tutur Edi.
Saat
persidangan, warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini tak didampingi kuasa
hukum. Dia hanya didampingi istri tercinta yang duduk di kursi
pengunjung. Edi pun menolak ketika majelis hakim menawarkan apakah akan
mengajukan banding atau tidak.
"Saya takut kalau banding hukumannya malah tambah berat," ujar Edi dengan mata yang masih merah.
Edi
mengaku baru pertama kalinya dia menjadi kurir ganja. Pada waktu itu
dia diminta temannya untuk membeli ganja ke bandar daerah Jakarta Pusat.
Edi kemudian menyanggupi karena dia memang kenal dengan bandar
tersebut. Tak berapa lama, ternyata polisi menangkapnya atas informasi
rekannya yang lebih dulu ditangkap dengan kasus yang sama.
Istri Edi mengaku ikhlas saja suaminya harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Saya ikhlas, mau gimana lagi. Itu juga 5 tahun udah hukuman minimal," istri Edi yang enggan menyebut namanya.
Senin, 14 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar