RIYADH- Seorang pria Arab Saudi berusia 90
tahun menggugat keluarga istrinya karena si istri yang berusia 15 tahun
mengurung diri di kamar pada malam pertama perkawinan mereka. Gadis
remaja yang ketakutan itu mengunci pintu dari dalam sehingga suami
barunya itu tidak bisa masuk pada malam pertama mereka sebagai pasangan
yang menikah. Setelah dua hari mengurung diri, gadis itu kabur lagi ke
rumah orang tuanya.
Dalam sebuah wawancara, sebagaimana dilaporkan situs berita Al Arabiya,
Senin (7/1), si pengantin pria yang sudah masuk kategori orang lanjut
usia itu berkeras bahwa pernikahannya "legal dan benar". Ia mengatakan
dirinya telah membayar maskawin sebesar 65.000 riyal (atau sekitar Rp
167 juta) untuk menikahi gadis itu, yang berayahkan seorang Yaman dan
beribu seorang Saudi.
Pria tua bangka itu menceritakan kisah
malam pertamanya dengan si pengantin wanita. Dia mengatakan, gadis itu
memasuki kamar tidur mendahului dia. Namun gadis itu langsung mengunci
pintu dari dalam sehingga ia tidak bisa masuk. Hal itu, kata dia,
membuat dirinya "curiga ada semacam konspirasi" oleh gadis dan ibunya.
Dia
bersumpah untuk menuntut kedua mertuanya agar menyerahkan gadis itu
kepadanya atau mengembalikannya maskawinnya yang mahal itu.
Teman
dekat keluarga pengantin wanita mengatakan, gadis itu ketakutan pada
malam pernikahan, dan mengunci diri di kamar selama dua hari
berturut-turut sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah orang tuanya.
Pernikahan
itu kemudian memicu kecaman dari para aktivis hak asasi manusia dan
media sosial di kerajaan tersebut. Di Twitter khususnya, para aktivis
mengecam orang tua gadis itu karena menyerahkan anak gadis mereka ke
seorang pria yang usianya beberapa dekade lebih dua dari anak mereka.
Mouhammad Khaled Alnuzha, seorang ahli hukum, dalam akun Twitter-nya, @ mkalnuzha, bertanya, "Apakah kasus kejahatan perdagangan manusia ini dapat dihukum?". Pengguna twitter lain, @ Sx84,
yang menyebut dirinya sebagai salah seorang pakar hukum, menyatakan,
"Dia (gadis itu) masih dianggap sebagai produk. Seorang ayah menjual
putrinya tanpa ampun, yang akan dibeli oleh uang dan status dan
kekuasaan, semua itu demi memenuhi sebuah nafsu." Samira al-Ghamdi,
seorang psikolog di sebuah pusat perlindungan anak, via akunnya @ SamiraAlGhamdi,
menulis, "Kita memerlukan hukum untuk menghukum tindakan-tindakan
semacam ini... cukup sudah pelecehan anak." Dia menambahkan, kisah
pengantin anak itu harusnya berjudul "Seorang Pria 90 Tahun 'Membeli' Seorang Gadis"... atau "Seorang Ayah 'Menjual' Putrinya .."
Anggota
Asosiasi Nasional Hak Asasi Manusia Saudi (NSHR), Suhaila Zein
al-Abedin, mendesak pemerintah untuk campur tangan "sesegera mungkin
demi menyelamatkan anak itu dari tragedi." Abedin menegaskan, pernikahan
harus didasarkan pada kesepakatan bersama, dan hal itu tidak terpenuhi,
sebagaimana ditunjukkan oleh langkah gadis itu dengan mengunci dirinya
di dalam kamar.
Menurutnya, orang tua gadis itu juga harus
bertanggung jawab karena menikahkan putri mereka dengan pria yang
usianya pantas menjadi kakeknya. Abedin mendesak penentuan batas usia
minimum 18 tahun untuk menikah bagi para gadis.
Rabu, 09 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar