Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Angelina Sondakh, kali ini sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara korupsi proyek pembangunan kompleks pendidikan olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun itu datang ke gedung KPK di Jakarta mengenakan busana berwarna merah muda pada Senin, sekitar pukul 10.45 WIB.

"Diperiksa untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

KPK pada 8 Januari lalu juga memeriksa beberapa mantan anggota Komisi X DPR RI seperti Gede Pasek Suardika (Fraksi Partai Demokrat) terkait perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.